Abstrak


Prosedur Pemberian Kredit Konsumtif Pada Pt. Bpr Binalanggeng Mulia Surakarta


Oleh :
Vinda Pangestika - D1510086 - Fak. ISIP

Kredit konsumtif pada PT. BPR Binalanggeng Mulia Surakarta merupakan kredit yang diperuntukan kepada para nasabah yang ingin membeli kendaraan khususnya sepeda motor. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada nasabah yang ingin melakukan kredit tersebut tidak untuk membeli sepeda motor, hanya saja pada PT. BPR Binalanggeng Mulia kredit tersebut untuk pembelian sepeda motor. Ada dua hal yang perlu dibahas mengenai kredit konsumtif ini yaitu prosedur pemberian kredit konsumtif dan kendala yang dihadapi dalam pemberian kredit konsumtif pada PT. BPR Binalanggeng Mulia Surakarta. Tujuan pengamatan ini yaitu untuk mengetahui prosedur pemberian kredit konsumtif dan kendala yang dihadapi dalam pemberian kredit konsumtif pada PT. BPR Binalanggeng Mulia Surakarta serta memberi masukan bagi pihak instansi. Landasan teori yang dibahas yaitu mengenai prosedur, kredit, kredit konsumtif pembelian kendaraan dan mengenai Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Masing-masing dijelaskan dengan mengacu dari berbagai macam sumber referensi buku yang disertai nama pengarang. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan cara mengamati dan memahami kegiatan yang ada pada PT. BPR Binalanggeng Mulia Surakarta tentang prosedur pemberian kredit konsumtif yang dilakukan dengan cara megumpulkan data-data yang diperlukan mengenai kredit konsumtif serta mewawancarai karyawan pada bagian kredit untuk mendapatkan data yang relevan. Hasil pengamatan yang diperoleh yaitu bahwa sebelum melakukan kredit konsumtif, nasabah harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dan memenuhi prosedur yang berlaku pada PT. BPR Binalanggeng Mulia Surakarta. Hal ini dijelaskan dalam suatu contoh kasus mengenai kredit konsumtif yang dijabarkan mulai dari pendataan nasabah sebelum melakukan kredit hingga proses pelunasan kredit. Prosedur pemberian kredit konsumtif dilaksanakan dengan baik yang dimulai dari penilaian, pemutusan dan pengikatan, penatausahaan, pengawasan, penagihan dan penyelesaian, dan pelaporan kredit. Adapun kendalannya yaitu adanya jaminan yang kurang dari nilai kredit dan perhitungan denda masih dilakukan secara manual.