Abstrak


Analisis Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Terhadap Pengakuan Secara Hukum Anak Di Luar Perkawinan


Oleh :
Intan Permata Putri - E0009168 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini mengupas tentang fenomena hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang selama ini menuai kontroversi terkait perubahan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam penulisan hukum ini permasalahan yang akan dibahas ialah sebagai berikut; Asas dan Teori Hukum yang dipakai pertimbangan oleh hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap pengakuan anak diluar perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum dogtrinal atau yang sering disebut penelitian hukum normatif, sifat penelitian yang digunakan penelitian evaluatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan Pendekatan Kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen, dan untuk teknik pengolahan data menggunakan logika deduktif. Sebagai pisau analisis dalam penulisan hukum ini tinjauan pustaka yang digunakan antara lain tinjauan mengenai kedudukan anak didalam perkawinan, pengakuan dan pengesahan anak, perlindungan anak serta tinjauan mengenai teori dan asas asas hukum, serta Tinjauan Umum Mengenai Mahkamah Konstitusi. Perubahan Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi merupakan suatu putusan yang mengandung terobosan hukum yang menghilangkan diskriminasi bagi anak luar kawin. Sebab dalam putusan tersebut mahkamah konstitusi memberikan jalan bagi anak luar kawin untuk mengetahui ayah biologisnya dan memberikan kepastian hukum terhadapnya. Sehingga ketika terbukti secara ilmu pengetahuan dan teknologi seorang ayah harus tetap bertanggung jawab terhadap anak luar kawin tersebut. Namun putusan ini terhambat oleh beberapa ketentuan peraturan perundang undangan lainnya sehingga belum dapat sepenuhnya diterapkan. Oleh sebab itu sebagai langkah kelanjutan putusan yang progresif ini seharusnya ditindak lanjuti oleh peraturan pelaksana.