Abstrak
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 Terkait Proses Pencalonan Dan Penetapan Anggotabadan Permusyawaratan Desa Di Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon
Oleh :
Bayu Indra Permana - E0009073 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiimplementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 terkait proses pencalonan dan penetapan
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Plumbon Kecamatan Plumbon
Kabupaten Cirebon serta kendala-kendalanya.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat
dari jenis penelitian termasuk penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan
adalah primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu
melalui wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pemilihan anggota
Badan Permusyawaratan Desa Plumbon, dan studi dokumen baik berupa jurnal, buku,
peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil penelitian dibidang hukum tata
negara, makalah-makalah dan hasil-hasil karya ilmiah para sarjana dibidang hukum
tata negara, kamus hukum, dan arsip atau dokumen yang terkait. Teknik analisis data
adalah teknik analisis data interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama, bahwa
implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 terkait
pemilihan anggota BPD di Desa Plumbon sudah cukup berjalan dengan baik, karena
bila didasarkan pada teori Bambang Sunggono mengenai efektifitas hukum, maka dua
dari empat unsur efektifitas pelaksanaan hukum telah terpenuhi yaitu mengenai aparat
penegak hukum dan fasilitas penegakan hukum. Dua komponen lainnya yaitu
mengenai kualitas peraturan dan individu-individu pendukung belum terpenuhi.
Kedua, kendala-kendala yang dihadapi terkait pemilihan anggota BPD di Desa
Plumbon terdiri atas kendala yuridis dan kendala teknis. Kendala yuridis yang terjadi
yaitu mengenai kesalahan legislatif drafting yang terdapat pada Peraturan Desa
sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah. Sedangkan kendala teknis yang terjadi
yaitu pembuatan Peraturan Desa tentang BPD yang berdekatan dengan waktu
musyawarah pemilihan anggota BPD, Pemerintah Daerah yang tidak memperhatikan
masalah keuangan terkait pemilihan anggota BPD, beberapa Rukun Warga (RW)
tidak mengirimkan calonnya untuk dipilih dalam musyawarah pemilihan anggota
BPD, serta kurangnya pengetahuan anggota BPD terpilih mengenai tugas dan fungsi
dari BPD.