Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 Terkait Proses Pencalonan Dan Penetapan Anggotabadan Permusyawaratan Desa Di Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon


Oleh :
Bayu Indra Permana - E0009073 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiimplementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 terkait proses pencalonan dan penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon serta kendala-kendalanya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari jenis penelitian termasuk penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa Plumbon, dan studi dokumen baik berupa jurnal, buku, peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil penelitian dibidang hukum tata negara, makalah-makalah dan hasil-hasil karya ilmiah para sarjana dibidang hukum tata negara, kamus hukum, dan arsip atau dokumen yang terkait. Teknik analisis data adalah teknik analisis data interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama, bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 terkait pemilihan anggota BPD di Desa Plumbon sudah cukup berjalan dengan baik, karena bila didasarkan pada teori Bambang Sunggono mengenai efektifitas hukum, maka dua dari empat unsur efektifitas pelaksanaan hukum telah terpenuhi yaitu mengenai aparat penegak hukum dan fasilitas penegakan hukum. Dua komponen lainnya yaitu mengenai kualitas peraturan dan individu-individu pendukung belum terpenuhi. Kedua, kendala-kendala yang dihadapi terkait pemilihan anggota BPD di Desa Plumbon terdiri atas kendala yuridis dan kendala teknis. Kendala yuridis yang terjadi yaitu mengenai kesalahan legislatif drafting yang terdapat pada Peraturan Desa sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah. Sedangkan kendala teknis yang terjadi yaitu pembuatan Peraturan Desa tentang BPD yang berdekatan dengan waktu musyawarah pemilihan anggota BPD, Pemerintah Daerah yang tidak memperhatikan masalah keuangan terkait pemilihan anggota BPD, beberapa Rukun Warga (RW) tidak mengirimkan calonnya untuk dipilih dalam musyawarah pemilihan anggota BPD, serta kurangnya pengetahuan anggota BPD terpilih mengenai tugas dan fungsi dari BPD.