Abstrak


Implementasi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daearah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Terhadap Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Dki Jakarta Tahun 2012


Oleh :
Aggil Setiawan - E0008272 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 11 Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Replublik Indonesia terhadap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis atau penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta selaku Penyelenggara Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Untuk teknik pengumpulan data yaitu menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa Implementasi Pasal 11 UU No 29 Tahun 2007 terhadap pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 KPU Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 28/Kpts/KPU-Prov-010/2012 yang berisi tentang penetapan hasil Pemilihan umum dan berdasarkan hasil tersebut dari pasangan calon belum ada yang memperoleh suara sah sebesar 50% oleh karena itu diadakan Pemungutan suara kedua yang dikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. meskipun terdapat hambatan dalam implementasi Pasal tersebut. Timbulnya hambatan tersebut KPU Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi hambatan yang timbul tersebut.