Abstrak


Analisis Yuridis Argumentasi Hukum Penuntut Umum Dan Terdakwa Dalam Pengajuan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Dalam Perkara Narkotika Dan Pencucian Uang (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 49/Pid.Su


Oleh :
Fonica Rahayu - E0009138 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum penuntut umum dan terdakwa dalam pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Cilacap dalam pekara narkotika dan pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan teknik pendekatan kasus (cose approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) atau bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulisan menggunakan metode penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dihasilkan simpulan, yakni (1) alasan hukum penuntut umum dan terdakwa dalam pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Cilacap dalam perkara narkotika dan pencucian uang telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan Pasal 233 KUHAP; (2) Pengadilan Tinggi Semarang telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara sesuai dengan Pasal 87 KUHAP dikatakan bahwa Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.