Abstrak
Analisis Yuridis Argumentasi Hukum Penuntut Umum Dan Terdakwa Dalam Pengajuan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Dalam Perkara Narkotika Dan Pencucian Uang (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 49/Pid.Su
Oleh :
Fonica Rahayu - E0009138 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum penuntut umum dan terdakwa
dalam pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri
Cilacap dalam pekara narkotika dan pencucian uang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan
terapan dengan teknik pendekatan kasus (cose approach). Teknik pengumpulan
bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library
research) atau bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulisan
menggunakan metode penalaran deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dihasilkan simpulan, yakni (1)
alasan hukum penuntut umum dan terdakwa dalam pengajuan upaya hukum
banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Cilacap dalam perkara narkotika dan
pencucian uang telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan Pasal 233
KUHAP; (2) Pengadilan Tinggi Semarang telah melaksanakan tugas dan
wewenangnya dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara sesuai dengan
Pasal 87 KUHAP dikatakan bahwa Pengadilan Tinggi berwenang mengadili
perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang
dimintakan banding.