Abstrak


Tinjauan Yuridis Penggunaan Saksi Mahkota (Kroongetuige) Dan Implikasinya Terhadap Legalitas Pembuktian Perkara Perjudian (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor:14/Pid.B/2013/Pn.Kray)


Oleh :
Donny Agung Novanto - E0009115 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penggunaan saksi mahkota dalam perkara perjudian di Pengadilan Negeri Karanganyar dan implikasi dari penggunaan saksi mahkota terhadap legalitas pembuktian perkara perjudian di Pengadilan Negeri Karanganyar. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal.Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwapada kasus nomor: 14/Pid/B/2013/PN.Kray tentang tindak pidana perjudian ini, terdapat saksi mahkota. Meskipun penggunaan saksi mahkota ini telah secara jelas terdapat aturan yang melarang seperti dalam ketentuan KUHAP, tetapi dalam prakteknya persidangan di Indonesia masih sering menggunakan saksi mahkota dalam proses pembuktiannya. Hal ini terjadi karena adanya dualisme peraturan, ada yang memperbolehkan yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 dan aja juga yang tidak memperbolehkan yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174/K/Pid/1994, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1590/K/Pid/1995 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1592/K/Pid/1995. Sehingga implikasi terhadap legalitas pembuktiannya tergantung pada keyakinan hakim dalam menilai saksi mahkota tersebut.