Abstrak


Tinjauan Tentang Sistem Pembuktian Terbalik (Reversal Burden Of Proof) Pada Pembebasan Dakwaan Primair Terdakwa Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 902 K/Pid.Sus/2009).


Oleh :
Putri Surya Dewi - E0009270 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembuktian terbalik pada Pembebasan Dakwaan Primair Terhadap Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsidan pertimbangan hakim dalam memutus bebas dakwaan primair pada pembuktian terbalik. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem pembuktian terbalik dapat dipergunakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi khusunya gratifikasi untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pertimbangan hakim secara konstatir, kualifisir dan konstituir dapat menjadi dasar untuk hakim memutus bebannya terdakwa pada dakwaan primair.