Abstrak


Analisis yuridis implementasi hak untuk menghadirkan saksi a de charge oleh terdakwa untuk melemahkan pembuktian penuntut umum dan kaitannya dengan putusan bebas hakim dalam perkara tindak pidana perumahan dan permukiman (studi kasus dalam putusan pengadi


Oleh :
Dian Yunita - E0009105 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hak untuk menghadirkan saksi a de charge guna melemahkan pembuktian penuntut umum dan kaitannya dengan putusan bebas hakim dalam perkara tindak pidana perumahan dan permukiman. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif, atau doctrinal. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan baik berupa buku-buku maupun peraturan perundang-undangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dan analisis isi untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa: implementasi hak untuk menghadirkan saksi a de charge oleh terdakwa untuk melemahkan pembuktian penuntut umum dalam perkara tindak pidana perumahan dan permukiman di Pengadilan Negeri Surabaya sudah sesuai dengan ketentuan di dalam KUHAP. Karena KUHAP memberikan jaminan terhadap hak-hak tersangka/ terdakwa yang salah satunya meliputi hak mengajukan saksi a de charge untuk kepentingan pembelaan dan sebagai saksi untuk meringankan/ alibi yang tertuang dalam Pasal 65 KUHAP juga untuk mempengaruhi keyakinan hakim . Karena saksi a de charge sama dengan saksi lainnya jadi sistem pembuktiannya pun juga sama. Kehadiran saksi a de charge berpengaruh pada putusan hakim sehingga logis bahwa hakim memutus bebas terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perumahan dan permukiman. Kata Kunci: saksi a de charge, pembuktian, putusan bebas.