Abstrak


Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/Pbi/1999 Tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) Dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum Dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Perseroa


Oleh :
Dewi Suciati - E0009097 - Fak. Hukum

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan mencari langsung data di lapangan.Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder.Sumber data berupa data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan.Kemudian dari data yang diperoleh dilakukan analisis secara kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum telah terimplementasi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Karanganyar melalui Panduan Audit Intern yang berisi pedoman-pedoman internal audit untuk menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa unit kerja di bank termasuk di bidang kredit UMKM. Internal Audit memeriksa setiap data-data yang disampaikan oleh Account Officer, Administrasi Komersial, dan Pimpinan Cabang kemudian membandingkan dengan Prosedur Pemberian Kredit yang merupakan peraturan yang dibuat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dalam pemberian kredit. Pemeriksaan tersebut harus dilaksanakan secara independen dan obyektif.Sikap ini diperlukan agar tidak terjadi subyektifitas dalam pelaksanaan pemeriksaan data-data tersebut.Pelaksanaan internal audit yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank ini menjadikan implementasi Peraturan Bank Indonesia dalam pemeriksaan perjanjian kredit UMKM tidak mengalami hambatan.