Abstrak


Pengambilan Zat Warna Alami Dari Kulit Kayu Tingi (Ceriops candolleana)


Oleh :
Anggesty Ayu Anjali - I8310008 - Fak. Teknik

Zat warna tekstil dibedakan menjadi 2 macam yaitu zat warna alam dan zat warna sintesis. Zat warna alam yang berasal dari bahan-bahan alam pada umumnya dari hasil ekstrak tumbuhan atau hewan dan zat warna sintesis dibuat dengan reaksi kimia dengan bahan dasar batu bara atau minyak bumi. Kulit kayu tingi (Ceriops candolleana), adalah salah satu pewarna alami untuk bahan tekstil. Sebagian masyarakat mengolah kulit kayu tingi hanya dengan merebus kulit kayunya untuk mendapatkan warna coklat kemerahan untuk pewarna tekstil. Hal ini tidak praktis dalam pengolahan dan penyimpanan zat warna yang terkandung dalam kulit kayu tingi, sehingga perlu dilakukan pengolahan hasil zat warna dari kulit kayu tingi menjadi bentuk serbuk. Pengambilan zat warna alami dari kulit kayu tingi diperoleh secara langsung yaitu ekstraksi secara batch. Sebelumnya dilakukan percobaan pendahuluan untuk menentukan kondisi operasi meliputi volume pelarut, waktu ekstraksi dan suhu ekstraksi. Kondisi optimum yang diperoleh dari percobaan adalah 150 gram kulit kayu tingi diekstrak dengan 2100 ml air, pada suhu 100oC selama waktu 2 jam. Hasil yang diperoleh dari proses tersebut adalah 73,153 gram bubuk zat warna kulit kayu tingi. Rendemen zat warna alami dari kulit kayu tingi yang diperoleh dari proses dengan kondisi optimum yaitu 48,769%. Pengujian zat warna yang dihasilkan melalui uji tahan luntur warna terhadap pencucian dan uji tahan luntur warna terhadap gosokan. Dari uji tersebut diperoleh bahwa pewarnaan kain BAIK dengan menggunakan larutan fiksasi yaitu larutan tawas. Untuk kapasitas produksi 5 kg zat warna kulit kayu tingi/hari dapat menghasilkan 10 bungkus dengan berat masing-masing ½ kg/bungkus. Harga jual per bungkus adalah Rp 350.000,00. Dari penjualan 5 kg zat warna kulit kayu tingi/hari menghasilkan keuntungan sebesar Rp 548.127,87/kg. Modal akan kembali setelah penjualan selama 64 hari.