Abstrak


Pelaksanaan Asas Transparansi Dalam Pengangkatan Perangkat Desa Kabupaten Klaten (Studi Kasus di Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten)


Oleh :
Rengga Himawan - E0009281 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Klaten yang dikaitkan dengan asas transparansi melalui pengangkatan Kepala Dusun Desa Pogung Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, penulis bermaksud menyampaikan gambaran umum pemaparan mengenai obyek penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer yang digunakan adalah wawancara langsung dengan pihak terkait yang diteliti. Sumber data sekunder yang digunakan adalah bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah, artikel, dan bahan dari internet serta sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan dengan langsung menuju ke obyek penelitian dan studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Dusun II Desa Pogung Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten secara substansi sudah sesuai asas dan prinsip transparansi sesuai dengan indikator yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pengangkatan Perangkat Desa tersebut mulai dari Pengumuman kekosongan jabatan, pembentukan Palona, pendaftaran, Ujian Tertulis, ujian Pengabdian, Dana Pelaksanaan sampai dengan tahap Pelantikan telah sesuai dengan asas transparansi. Namun demikian terdapat permasalahan yang terjadi, yaitu (1) Kesadaran Masyarakat Desa Pogung yang kurang akan informasi, (2) Regulasi sumber pendanaan yang terdapat di dalam peraturan yang berlaku tidak ada penjelasan lebih lanjut, (3) Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pogung. Kata Kunci: Pemerintah Desa Pogung, Pengangkatan, Perangkat Desa, Asas Transparansi.