Abstrak


Kontribusi Penerimaan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008-2012


Oleh :
Lucya Wira Seciu Haryanto - F3410061 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2011, Pajak Hiburan adalah pajak atau pungutan atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2008-2012. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian analisis dan deskripsi. Sumber data yang diperoleh dari data primer melalui observasi dan wawancara, data sekunder melalui pencarian website dan mempelajari buku tentang perpajakan. Penelitian ini melibatkan instansi di lingkungan Kabupaten Sukoharjo yaitu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama tahun 2008-2012 pajak hiburan di Kabupaten Sukoharjo memberikan kontribusi rata-rata sebesar 0,00068% dan menempati urutan kelima diantara pajak daerah lainnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut saran yang dapat diberikan antara lain lebih menggiatkan kegiatan ‘jemput bola’ untuk pemungutan pajak hiburan dan menambah jumlah petugas lapangan.