Abstrak
Disparitas Pemidanaan Dalam Pasal 81 Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Di Pengadilan Negeri Sukoharjo Dan Pengadilan Negeri Boyolali)
Oleh :
Galuh Indra Purnama - E0009141 - Fak. Hukum
Penulisan hukum yang berjudul Disparitas Pemidanaan Dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Studi di Pengadilan Negeri Sukoharjo dan pengadilan Negeri Boyolali ) ini bertujuan untuk mengetahui disparitas pemidanaan dalam perkara pemerkosaan anak dalam putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Pengadilan Negeri Boyolali dan mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi timbulnya disparitas pidana dalam tindak pidana pemerkosaan anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Pengadilan Negeri Boyolali.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian diskriptif, sedangkan dalam penelitian hukum termasuk jenis penelitian hukum empiris / non doctrinal. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Boyolali dan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sumber data menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari narasumber yakni para hakim di Pengadilan Negeri Boyolali dan Sukoharjo yang pernah memeriksa dan memutus tindak pidana perkosaan anak, dan juga data sekunder yang diperoleh penulis dari bahan-bahan kepustakaan serta putusanputusan perkara tindak pidana perkosaan anak di Pengadilan Negeri Boyolali dan Sukoharjo. Taknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, sedangkan untuk teknik analisis data yang ditempuh oleh penulis adalah dengan teknik analisis data kualitatif dan content analysis.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa telah terjadi disparitas pidana, terjadinya disparitas pidana dalam Putusan Nomor 96 / Pid.Sus /2010 /PN.Skh yang dikenakan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun sedangkan pelaku dalam Putusan Nomor 10/ Pid.B/ 2011 /PN.Bi dikenakan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, jadi hal tersebut telah terbukti terjadi disparitas pidana di
Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Pengadilan Negeri Boyolali, walaupun kedua putusan tersebut memiliki kesamaan tindak pidana, kesamaan katagori pelakunya yakni anak, kesamaan katagori korban yang juga masih tergolong anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2002 serta kesamaan pasal yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa yakni pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002, Disparitas pidana disini disebabkan karena hakim tidak selalu harus berpegang pada yurisprudensi. Bahwa upaya yang dilakukan untuk mengatasi timbulnya disparitas pidana dalam tindak pidana pemerkosaan anak antara lain, yaitu dengan menciptakan suatu pedoman pemberian pidana dengan melakukan penelitian terhadap kasus pemerkosaan anak yang sejenis, dan hakim itu sendiri bisa saling konsultasi dan bertukar pikiran dengan rekan sesama hakim dalam menangani suatu perkara pemerkosaan anak.