;

Abstrak


Implementasi Pajak Daerah Di Provinsi Dki Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Oleh :
Rachmad Krani Pradana - S310811010 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan suatu gambaran tentang bagaimana implementasi kebijakan mengenai pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan meneliti mengenai kendala yang dihadapi serta solusi yang ditempuh. Penelitian ini termaksud jenis penelitian non doktrinal karena dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai manifestasi makna-makna simbolik terhadap perilaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka dengan mengambil lokasi penelitian di kota Jakarta, Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara guna mendapatkan data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Pelaksanaan pemungutan pajak daerah dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Pajak (DPP) yang merupakan bagian dari suatu organisasi perangkat daerah dalam lingkup pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah kota Jakarta melaksanakan 12 jenis pajak daerah dari 16 jenis pajak daerah yang diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini terdapat dua jenis pajak yang saat ini kewenangannya berada pada pemerintah daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan yang diberlakukan mulai 2013 ini dan juga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang telah dilaksanakan pada 2011 lalu. Berdasarkan hasil penelitian dengan dalam hal ini penulis melihat dari pajak daerah yang tidak mencapai target pada tiap tahunnya, yakni pajak reklame, pajak hiburan pajak air tanah dan pajak parkir Adapun yang menjadi usaha pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kendala-kendala tersebut adalah melalui peningkatan kinerja pemerintah itu sendiri, peningkatan pelayanan publik dan juga pemerintah juga melakukan hal-hal untuk dapat mengintensifkan pelaksanaan kebijakan pajak daerah agar semua jenis pajak daerah dapat terealisasi secara menyeluruh.