Abstrak
Tinjauan Tentang Kekuatan Pembuktian E-Mail Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Sengketa Perdata Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Dalam Putusan Kasasi Nomor : 300k/Pdt/2010)
Oleh :
Arief Setiawan W - E0008114 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuikekuatan pembuktian e-mail sebagai alat bukti dalam pemeriksaan sengketa perdata ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan kendala Hakim dalam menilai kekuatan pembuktian e-mail sebagai alat bukti dalam sengketa perdata nomor 300k/Pdt/2010.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis atau penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Untuk teknik pengumpulan data yaitu menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat diambil kesimpulan bahwakekuatan e-mail sebagai alat bukti itu sendiri yaitu sebagai bukti bukti bebas di persidangan dan bagaimana hakim menilai e-mail itu sendiri.Tidak ada kendala yang berarti bagi Hakim dalam menilai kekuatan pembuktian e-mail dalam sengketa perdata nomor 300/Pdt/G/2008/PN.TNG. Hakim berpendapat bukti salinan atau hasil print-out e-mail yang diajukan oleh para Penggugat dan Tergugat merupakan alat bukti yang sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Kendala dapat terjadi bila alat bukti elektronik yang digunakan tidak diakui oleh salah satu pihak, maka Hakim sebaiknya memanggil saksi ahli di bidang tekhnologi dan informasi.