Abstrak


Implementasi Asas-Asas Pendaftaran Tanah Dalam Sertipikasi Hak Atas Tanah Di Kabupaten Boyolali


Oleh :
Lisa Ayu Dwiyanti - E0009192 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sertipikasi hak atas tanah di Kabupaten Boyolali sudah sesuai dengan asas sederhana, asas aman, asas terjangkau, asas mutakhir dan asas terbuka. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, untuk menelaah pelaksanaan sertipikasi hak atas tanah di Kabupaten Boyolali sudah sesuai dengan asas sederhana, asas aman, asas terjangkau, asas mutakhir dan asas terbuka. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Wawancara yang dilakukan dengan cara pengklarifikasian dengan narasumber atau responden. Dalam penelitian ini informasi diperoleh antara lain dari pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali yang memahami kegiatan pendaftaran tanah pertama kali guna memperoleh sertipikat hak atas tanah di Kabupaten Boyolali. Analisa bahan hukum dengan metode silogisme dan intrepretasi dengan logika deduktif. Dalam analisis deduksi ini, premis mayornya adalah Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan premis minornya yaitu implementasi asas-asas pendaftaran tanah dalam sertipikasi hak atas tanah yang sering kali menghambat proses perolehan tanda bukti hak atau sertipikat hak atas tanah. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sertipikasi hak atas tanah yang berlandaskan asas pendaftaran tanah belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik di Kabupaten Boyolali. Penerapan ini dalam kenyataan di lapangan menimbulkan beberapa kendala. Kendala yang paling penting dalam pendaftaran tanah yaitu waktu dan biaya. Hal ini berkaitan dengan asas terjangkau dalam pendaftaran tanah. Terhadap kendala ini, pemerintah mencanangkan beberapa program untuk peningkatan status kepemilikan tanah. Program yang dijalankan di Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali meliputi: program agraria nasional (prona), redistribusi tanah, layanan rakyat sertipikasi tanah (larasita). Kata kunci: Asas-Asas Pendaftaran tanah, Sertipikasi Hak Atas Tanah, Undang-Undang, dan Peraturan Perundang-undangan.