Abstrak


Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/Puu-Ix/2011 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Berdasarkan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dalam Melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara


Oleh :
Dina Desi Puspitasari - E0009108 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terkait dengan piutang BadanUsaha Milik Negara (BUMN) dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau pendekatakan dokrinalbersifat preskriptif mengenai penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait piutang BUMN dan kewenangan BPK dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah silogisme dan interprestasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menyatakan bahwa piutang BUMN bukan merupakan piutang negara, karena kekayaan yang ada dalam BUMN merupakan keuangan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN). Status Pemerintah dalam hal ini adalah sebagai pemilih saham dengan melakukan inbreng. Sehingga pengelolaan atas segala kekayaan di dalamnya (keuangan) harus dilakukan berdasarkan good corporate governance. Kedua, Badan Pemriksa Keuangan (BPK) tidak berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terhadap BUMN karena kekayaan yang ada di dalam BUMN bukan merupakan keuangan negara. Kata kunci: piutang BUMN, KEUANGAN NEGARA, badan usaha milik negara