Abstrak


Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan Di PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil Solo.


Oleh :
Demitha Marsha - E0009087 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembebanan Hak Tanggungan dan pelaksanaan eksekusi jaminan Hak Tanggungan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan hak tanggungan dan cara penyelesaiannya di PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Solo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi primer dan sekunder dimana data primer dalam penelitian ini menggunakan wawancara dengan Administrasi Kredit dan Remedial Recovery yang berpraktek di PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Solo dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Negara dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, hasil penelitian, artikel dan internet, jurnal dan bahan lain yang mempunyai korelasi dengan penelitian hukum ini.Teknik pengumpulan data yaitu melalui data primer yang diperoleh dengan cara wawancara , dan data sekunder merupakan keterangan atau fakta yang tidak diperoleh langsung dari lapangan atau lokasi penelitian, tetapi melalui penelitian kepustakaan yang menunjang data primer. Di dalam analisis data digunakan pengolahan data secara Analisis kualitatif. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari data yang telah diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui hubungan antara perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok dan perjanjian Hak Tanggungan sebagai perjanjian accesoir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan 3 (tiga) kesimpulan, pertama bahwa pembebanan dilakukan dengan cara pembuatan perjanjian kredit terlebih dahulu, pembebanan hak tanggungan dan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Kedua bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan Hak Tanggungan dilakukan dengan cara parate eksekusi dengan bantuan Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ketiga bahwa permasalahan dalam perjanjian kredit terdapat pada pembebanan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam hal balik nama sertifikat hak milik dengan penyelesaian melakukan pengulangan SKMHT, kredit bermasalah seperti keterlambatan pelunasan kredit dengan contoh gugatan pihak ketiga dengan pelaksanaan eksekusi dengan bantuan KPKNL. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Perbankan