Abstrak


Fungsi Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Di Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan


Oleh :
Yuanita Suryo - E0009373 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia setelah adanya pengalihan kewenangan dari Bank Indonesia (BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta implikasi fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia yang sebelumnya dijalankan oleh BI akan dialihkan kepada OJK dan akan sepenuhnya dijalankan oleh OJK pada awal tahun 2014. Implikasi setelah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disahkan terkait fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan adalah adanya konsekuensi pemisahan tugas BI sebagai bank sentral yang seharusnya menjadi satu kesatuan dan beberapa pengaturan baru yang diatur dalam Undang-Undang OJK, yang sebelumnya belum secara spesifik diatur dalam Undang-Undang BI dan Undang-Undang Perbankan.