Abstrak


Kajian Yuridis Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Perkara Perkosaan Dengan Alasan Adanya Kesalahan Penerapan Hukum Pembuktian Dan Cara Mengadili Oleh Pengadilan Negeri Barru (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2010/K/Pid/20


Oleh :
Irma Okta Yunitasari - E0009169 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas perkara perkosaan dengan alasan adanya kesalahan penerapan hukum pembuktian dan cara mengadili oleh Pengadilan Negeri Barru dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Tujuan yang lain untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas perkara perkosaan sudah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan adalah Pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis bahan hukum ini menggunakan metode deduktif dalam penalaran hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh kesimpulan, yang pertama, pengajuan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas perkara perkosaan oleh pengadilan negeri barru telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP, dan kedua, pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas perkara perkosaan oleh pengadilan negeri barru sudah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP.