Abstrak
Model perlindungan hukum bagi whistle blower dan justice collaborator dalam proses peradilan pidana (suatu studi perbandingan hukum antara uu nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dengan republic of albania the assembly law no. 9105 da
Oleh :
Muhammad Rizky Fauzi - E0009202 - Fak. Hukum
Penulisan hukum ini berjudul Model Perlindungan Hukum Bagi Whistle
Blower Dan Justice Collaborator Dalam Proses Peradilan Pidana (Suatu Studi
Perbandingan Hukum antara UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban dengan Republic of Albania the Assembly Law No. 9105 dated
15/03/2004 On Justice Collaborator and Witness Protection).
Pendekatan penelitian yang akan digunakan adalah pendekatan komparatif
(comparative approach), pendekatan ini dilakukan dengan membandingkan
undang-undang suatu negara dengan-undang dari satu atau lebih negara lain
mengenai hal yang sama.Dalam hal ini, penulis akan membandingkan model
perlindungan hukum bagi whistle blower dan justice collabolator antara UU
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan Republic
of Albania the Assembly Law No. 9105 dated 15/03/2004 On Justice
Collaborator and Witness Protection. Dalam perbandingan tersebut penulis
mempunyai tujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan serta kelebihan
dan kekurangan antara UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban dengan Republic of Albania the Assembly Law No. 9105 dated
15/03/2004 On Justice Collaborator and Witness Protection.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh simpulan
yakni yang Kesatu bahwa persamaannya adalah kedua perangkat hukum tersebut,
yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban dengan Republic of Albania the Assembly Law No. 9105 dated 15/03/2004
On Justice Collaborator and Witness ProtectionS ama-sama merupakan produk
hukum yang mengatur tentang Perlindungan Saksi, Dasar pertimbangan yang
dijadikan alasan untuk melakukan perlindungan terhadap saksi yaitu sama-sama
bertujuan untuk menlindungi Saksi dari ancaman dari pelaku pidana ataupun
pihak ketiga agar saksi mau memberikan keterangan di Pengadilan,Sama-sama
tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kapan berakhirnya perlindungan
tersebut, sedangkan perbedaannya adalah dapat dilihat dari beberapa indikator
yang membedakan antara keduanya yaitu terkait dengan definisisaksi,, whiste
blower dan justice collaborator, Lembaga yang berwenang untuk melakukan
perlindungan saksi, langkah-langkah dalam melakukkan perlindungan, ketentuan
pidana, hak-hak saksi dan korban, upaya luar biasa, kerjasama internasional dan
efektifitas perlindungan.Kedua kelebihannya adalahUndang-UndangNomor 13
Tahun 2006 tentang perlindungan saksidan korbanadalah LPSK lembagasatusatunya
yang mengatur perlindungan saksi dan korban, adanya ketentuan pidana,
sedangkan kelebihan dari Republic of Albania the Assembly Law No. 9105 dated
15/03/2004 On Justice Collaborator and Witness Protectiona adalah adanya
upaya perlindungan luar biasa, adanya kerjasama internasional. SedangkanUntuk
kelemahan untuk kelemahan antara kedua Undang-Undangt tersebut adalah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korbn
adalah tidak adanya upaya perlindungan luar bias dan juga tidak ada kerjasama
internasional, Sedangkan kelemahan Republic of Albania the Assembly Law No.
9105 dated 15/03/2004 On Justice Collaborator and Witness Protection adalah
tidak efektifnya lembaga yang berwenang sehingga memerlukan waktu yang lama
dan juga tidak ada ketentuan pidana.
Kata Kunci :Perlindungan hukum, Whistle blower dan Justice collabolator,
Perbandingan hukum