Abstrak


Telaah Normatif Konstruksi Pemeriksaan Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Berbentuk Alternatif Dan Efektifitasnya Dalam Membuktikan Kesalahan Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Penggelapan Dalam Jabatan Di Pengadilan Negeri Boyolali (Studi Kasus Dalam P


Oleh :
Sischa Risqi Putri Susanti - E0009320 - Fak. Hukum

Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui konstruksi pemeriksaan terhadap dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif dan untuk mengetahui efektifitasnya surat dakwaan berbentuk alternatif dalam membuktikan kesalahan Terdakwa dalam pemeriksaan perkara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan teknik pendekatan kasus (case approach). Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan dengan studi kepustakaan atau bahan hukum dari dokumentasi dan teknik analisis bahan hukum dari hasil putusan di Pengadilan Negeri Boyolali terhadap konstruksi pemeriksaan surat dakwaan Penutut Umum dalam membuktikan kesalahan Terdakwa dalam pemeriksaan perkara penggelapan dalam jabatan (Studi kasus dalam putusan nomor : 22/pid/b/2012/pn. tanggal 12 februari 2012). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap dua masalah pokok yang telah dijelaskan maka dapat diambil kesimpulan Penyusunan Dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif dalam perkara penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Boyolali sudah sesuai penyusunannya menggunakan ketentuan Pasal 143 KUHAP dibuktikan Penuntut Umum melimpahkan perkara di Pengadilan Boyolali disertai dakwaan alternatif yang berisikan ketentuan formil dan materiil. Konstruksi pembuktian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara terhadap dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif dalam perkara penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Boyolali dapat dibuktikan melalui keterangan saksi yang mengarahkan kepada penggelapan berdasarkan barang bukti dan keterangan Terdakwa sesuai Konstruksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan semuanya dikonstatir sesuai dengan ketentuan KUHAP