Abstrak
Akuntabilitas Pelayanan Publik (Studi Kasus Pelayanan Kesehatan Bagi Penerima Jamkesmas Di Rsud Sukoharjo)
Oleh :
Tiya Ariska Handayani - D1111032 - Fak. ISIP
Rumah Sakit merupakan instansi pemerintah yang mendapat tugas
melayani kesehatan masyarakat, dalam hal ini yang dilaksanakan di RSUD
Kabupaten Sukoharjo yang menangani pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan
Kesehatan Masyarakat ( JAMKESMAS ), harus mampu menjalankan fungsi dan
wewenangnya dengan baik dan adil demi terciptanya kualitas pelayanan kesehatan
yang baik. RSUD Kabupaten Sukoharjo berkewajiban memberikan
pertanggungjawaban mengenai segala tindakannya kepada masyarakat luas
khususnya masyarakat penerima kartu JAMKESMAS. Sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan No. 40 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
JAMKESMAS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan
Akuntabilitas Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat
(JAMKESMAS) di RSUD Kabupaten Sukoharjo.
Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dimana teknik pengumpulan data
yang digunakan menggunakan wawancara, mendapatkan keterangan yang
diperlukan melalui komunikasi lisan secara langsung dengan pegawai rumah sakit
maupun pasien. Selain wawancara teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model
analisis interaktif yaitu mereduksi data yang telah berhasil dikumpulkan kemudian
disajikan dan selanjutnya dilakukan penarikan simpulan.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat dikatakan bahwa
Akuntabilitas Prosedur yang dilihat berdasarkan ketaatan pelaksanaan terhadap
peraturan perundang-undangan atau kebijakan publik yang ada untuk memberikan
kualitas dalam kepuasan kepada masyarakat pengguna JAMKESMAS telah
terlaksana dengan baik; Akuntabilitas Proses yang dilihat berdasarkan pada
ketaatan penerapan prosedur telah dapat dilaksanakan secara baik sehingga dapat
dikatakan akuntabel; dan Akuntabilitas Manfaat yang diberikan telah cukup
mengakomodir dalam melayani dan menyehatkan masyarakat miskin/tidak
mampu berdasarkan hasil dari aktivitas atau kegiatan-kegiatan dari RSUD
Kabupaten Sukoharjo.