Abstrak
Efektivitas birokrasi penegakan hukum administrasi terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan (studi kasus di provinsi jawa tengah)
Oleh :
Karlina Diah Kusumowati - E0008375 - Fak. Hukum
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan efektivitas birokrasi
penegakan hukum administrasi terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan
perkebunan (studi kasus di Provinsi Jawa Tengah) yang berada dibawah
pengelolaan birokrasi yang terkait yaitu Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah
dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pengolahan perkebunan yang
berdaya guna, khususnya dikaitkan dengan: efektivitas pengawasan dan penerapan
sanksi yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Badan
Pertanahan Nasional dalam penertiban perkebunan besar, kendala yang dihadapi
dalam rangka pengawasan, penerapan sanksi terhadap pemenuhan kewajiban
perusahaan perkebunan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris bersifat deskripstif,
mempelajari gejala hukum dengan menganalisa mengenai efektivitas birokrasi
penegakan hukum adminitrasi terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan
perkebunan (studi kasus di Provinsi Jawa Tengah). Jenis data yang digunakan
yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu wawancara untuk memperoleh data primer yang valid dari pihak yang
terlibat dengan objek yang diteliti dan studi kepustakaan sebagai alat yang
digunakan melalui data tertulis dengan jalan mempelajari bahan-bahan berkaitan
dengan materi. Teknis analisis data yang digunakan dengan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan dengan
berikut: Kesatu pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi yang dilakukan
oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah terhadap pemenuhan kewajiban
perusahaan perkebunan belum efektif dengan ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Permentan No. 07
/Permentan/OT.140/2/2009. Kedua pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh
Badan Pertanahan Nasional terhadap perusahaan perkebunan belum efektiv
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Jo
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010. Ketiga
kendala yang dihadapi oleh birokrasi dengan adanya pemberian ijin lahan dan
pembebasan lahan, peraturan yang tidak tepat dan adanya tumpah tindih,
pengawasan yang lemah dan adanya dukungan publik pada pembentukan lembaga
organis.
Kata kunci: Disbun, Perkebunan, Perizinan, Pengawasan, Pembinaan. BPN,
Penertiban Tanah Terlantar.