Abstrak


Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha (Studi Tentang Izin Gangguan/Ho)


Oleh :
Reyzha Sabani - E0008421 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan Izin Gangguan/HO yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Surakarta, dan apa saja hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surakarta. Jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan: Kesatu, dalam penyelenggaraan Izin Gangguan/HO di Kota Surakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha dalam pelaksanaannya berdasarkan pada Keputusan Walikota Surakarta Nomor 3-A Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Ijin Gangguan Tempat Usaha, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Kedua, Hambatan dalam pelaksanaannya adalah masyarakat yang merasa keberatan dengan didirikannya Tempat Usaha dan kurangnya kesadaran hukum pelaku usaha terhadap lingkungan dan kepentingan umum, sedangkan solusinya dengan cara mediasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.