Abstrak
Tinjauan Tentang Hak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Perbuatan Curang (Studi Kasus Dalam Putusan Makamah Agung Nomor 21 K/Pid/2012)
Oleh :
Dhany Anggar Giri - E0009098 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum pembuktian Hakim Pengadilan Negeri Sengkang sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan bebas dalam perkara perbuatan curang serta untuk mengetahui Upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Sengkang dalam perkara perbuatan curang. Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Maka dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach ). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data menggunakan model secara deduktif untuk kemudian diambil kesimpulan secara kualitatif. Terdakwa Darwis Bin Tappa dimintakan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung dalam perkara perbuatan curang karena dalam Putusan pada Peradilan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Sengkang Majelis Hakim Memutuskan bahwa Terdakwa Darwin Bin Tappa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal. Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang merupakan putusan bebas murni karena putusan tersebut menurut Jaksa Penuntut umum memandang bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara ini hanya didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan. Dan ternyata permohonan Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut merupakan pembebasan yang murni sifatnya, oleh karena itu permohonan Kasasi Jaksa penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa tetap dibebaskan.