Abstrak


Tanggung Jawab Joint Operating Body (Job) Pertamina-Talisman Jambi Merang Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam Kegiatan Pengeboran Minyak


Oleh :
Dimas Swandito Adi - E0008321 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum (Skripsi) Pembahasaninibertujuanuntukmengetahuitanggungjawabperusahaan JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang dalam penerapannya menjalankan kegiatan Usaha Hulu Migassesuai dengan Undang-undangNomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyakdan Gas Bumi, dalam melaksanakan tanggung jawab perlindunganlingkunganhidup yang diatur juga padaUndang-undangNomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan PerlindunganLingkunganHidup. Penelitianinimerupakanpenelitianhukumnormatifataupenelitianhukumkepustakaan, yang bersifat perskriptif dan terapan.Dalam penelitianin imelakukan suatu pendekatan adalahpendekatanUndang-undang, pendekatanhistoris. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer danbahan hokum sekunder, bahan hukum primer yaitusesuaidenganpendekatanUndang-undangNomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas,Undang-undang 32 Tahun 2009, TentangPengelolaandanPerlindunganLingkunganHidup, PP No.27 Tahun 1999, mengenaiAmdal, PP No.19 Tahun 1999 TentangPengendalianPencemaran, PP No.41 Tahun 1999 TentangPengendalianPencemaranUdara, PP No.82 Tahun 2002 TentangPengelolaanKualitas air danPengendalianPencemaran air. Bahan sekunder peneliti memakai bahan jurnal hukum, artikel, dokumen, dansumber lainnya. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan penulis, dapatdiambil kesimpulan bahwa pada JOBPertamina-Talisman Jambi Merang sudahsesuai pelaksanaanya denganUndang-undangNomor 22 Tahun 2001 TentangMinyakdan gas. Kemudianpadatanggungjawabperusahankegiatan Usaha Hulu Migas JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang juga sudah melaksanakan aturan pelaksanaanya dari kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dan juga kesehatan,KeselamatanKerjadanPerlindunganLingkunganHidupsesuaidarianalisisisMengenaidampaklingkungan (amdal) padaUndang-undangNomor 32 Tahun 2009Tentang Pengelolalaan dan PerlindunganLingkunganhidup.