Abstrak


Analisis Yuridis Argumentasi Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas (Vrijspraak) Dan Upaya Hukumnya Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Perlindungan Anak (Studi Kasus Dalam Putusan Nomor 346/Pid/2012/Pt. Sby)


Oleh :
Riyanti Permatasari - E0009295 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi hukum Pengadilan Tinggi Surabaya dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penuntut umum dalam perkara perlindungan anak. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif, atau doktrinal. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, baik berupa buku-buku maupun peraturan perundang-undangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dan analisis isi untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil, Kesatu, argumentasi hukum yang mendasari hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), yaitu terdakwa masih memiliki hak atas anak tersebut. Hal ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang membahas tentang status anak diluar nikah. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penuntut umum adalah upaya kasasi. Pelaksanaan kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP, namun ketentuan ini diterobos oleh MA berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 10 November 1983 Nomor M. 14-PW.07.03 Tahun 1983.