Abstrak


Kajian Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Lingkup Pemeliharaan Kesehatan (Studi Di Pt. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Surakarta)


Oleh :
Danik Adila Putri - E0009084 - Fak. Hukum

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) terhadap tenaga kerja perusahaan sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Surakarta dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Surakarta dalam melaksanakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) serta upaya penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dan data dari PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Surakarta, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan seperti buku-buku, jurnal ilmiah dan sebagainya. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah melalui studi lapangan atau wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) terhadap tenaga kerja perusahaan sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Surakarta telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per-12/Men/VI/2007 jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, namun pelaksanaan tersebut belum dapat dikatakan maksimal karena adanya kendala yang dihadapi PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Surakarta dalam melaksanakan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) meliputi pertama, ada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang mengundurkan diri sehingga tidak bekerja sama lagi atau tidak menjadi mitra lagi dengan PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Surakarta dan kedua, pemahaman yang kurang dari peserta PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Surakarta mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).