Abstrak


Analisis Perjanjian Gnu General Public License Version 3 (Gplv3) Pada Perangkat Lunak Bebas Dan Terbuka Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Di Indonesia


Oleh :
Satria Adiyasa Sindhuwijaya - E0008231 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui GNU General Public License Version 3 (Gplv3) Dalam Hukum Perjanjian Di Indonesia Dan Perlindungan Hukum Hak Moral Dan Hak Ekonomi Pencipta Perangkat Lunak Bebas Dan Terbuka Terkait Kesesuaiannya Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Bersifat Preskriptif Dengan Menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan Dan Konseptual. Sumber Penelitian Ini Menggunakan Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder Terkait Dengan Hukum Perjanjian Dan Hak Cipta Serta Lisensi Dari Perangkat Lunak, Juga Bahan Non Hukum Terkait Dengan Teknologi Informasi. Teknik Pengumpulan Data Penelitian Dilakukan Dengan Teknik Studi Pustaka. Analisis Data Yang Digunakan Adalah Dengan Metode Silogisme Deduksi. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Menunjukkan, Pertama, GNU General Public License Version 3 (Gplv3) Merupakan Sebuah Perjanjian Lisensi Elektronik Baku/Standar Yang Penerimaan/Persetujuannya Tanpa Menggunakan Tanda Tangan Secara Fisik Yang Didasarkan Pada Kesukarelaan Dan Berjenis Lisensi Non-Eksklusif Serta Diterima Sebagai Sebuah Perjanjian Yang Sah Menurut Pasal 1320 Kuhperdata Dan Pasal 1338 Kuhperdata. Konsumen/Pengguna Perangkat Lunak Bebas Dan Terbuka Wajib Memenuhi Klausula Baku Yang Tercantum Dalam Bagian Preamble Alinea Kelima Dari Gplv3. Klausula Penolakan Garansi Pada Gplv3 Bukan Merupakan Pengalihan Tanggung Jawab Pencipta/Pelaku Usaha. Ketentuan Pencatatan Lisensi Dalam Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Tidak Bisa Diterapkan Terhadap Gplv3. Kedua, Penerapan Gplv3 Pada Sebuah Perangkat Lunak Tidak Berlawanan Dengan Konsepsi Perlindungan Hak Cipta Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Yaitu Hak Moral Dan Hak Ekonomi, Yang Kemudian Berimplikasi Bahwa Penggunaan Perangkat Lunak Berbasis Gplv3 Tidak Akan Disebut Sebagai Pembajak Atau Melanggar Hak Cipta Selama Pengguna Mematuhi Seluruh Klausul-Klausul Yang Terdapat Di Dalam Gplv3, Sehingga Dapat Menjadi Alternatif Pilihan Pemakaian Perangkat Lunak Yang Legal.