Abstrak


Aspek Kedudukan Hukum Etnis Rohingya Menurut hukum pengungsi internasional (Studi Perlindungan Hukum Etnis Rohingya di Indonesia)


Oleh :
Utiyafina Mardhati Hazhin - E0009339 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan hukum etnis Rohingya dan perlindungannya menurut Hukum Pengungsi Internasional serta untuk mengetahui pemenuhan prinsip non refoulement oleh Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan berupa konvensikonvensi yang mengatur orang tanpa kewarganegaraan dan bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku referensi, pendapat para ahli, dan jurnal-jurnal hukum atau hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen yang dianalisis secara deduktif dan secara kualitatif serta dengan interpretasi. Selanjutnya hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Burma Citizenship Law 1982, Rohingya tidak termasuk dalam daftar delapan etnis utama ras di Myanmar. Hal itu berarti Rohingya adalah etnis minoritas yang tidak mempunyai status kewarganegaraan Myanmar. Dengan kata lain etnis Rohingya menjadi stateless persons. Sebagai stateless persons Rohingya dilindungi oleh Konvensi 1954 tentang Status Warga Tanpa Kewarganegaraan dan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Jumlah Orang Tanpa Kewarganegaraan. Penelitian juga menggambarkan bahwa Indonesia telah memenuhi prinsip non refoulement dengan mengijinkan para pencari suaka masuk ke wilayah Indonesia, merujuk para pencari suaka untuk ditentukan statusnya ke UNHCR, dan mengijinkan para pengungsi Rohingya ini tinggal sementara di Indonesia sambil menunggu diperolehnya solusi yang berkelanjutan. Kata kunci : stateless persons, Rohingya, pengungsi, prinsip non-refoulement