Abstrak
Aspek Kedudukan Hukum Etnis Rohingya Menurut hukum pengungsi internasional (Studi Perlindungan Hukum Etnis Rohingya di Indonesia)
Oleh :
Utiyafina Mardhati Hazhin - E0009339 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan hukum etnis Rohingya
dan perlindungannya menurut Hukum Pengungsi Internasional serta untuk
mengetahui pemenuhan prinsip non refoulement oleh Pemerintah Indonesia dalam
memberikan perlindungan bagi pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat
deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan berupa konvensikonvensi
yang mengatur orang tanpa kewarganegaraan dan bahan hukum
sekunder terdiri dari buku-buku referensi, pendapat para ahli, dan jurnal-jurnal
hukum atau hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik
pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen
yang dianalisis secara deduktif dan secara kualitatif serta dengan interpretasi.
Selanjutnya hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Burma Citizenship
Law 1982, Rohingya tidak termasuk dalam daftar delapan etnis utama ras di
Myanmar. Hal itu berarti Rohingya adalah etnis minoritas yang tidak mempunyai
status kewarganegaraan Myanmar. Dengan kata lain etnis Rohingya menjadi
stateless persons. Sebagai stateless persons Rohingya dilindungi oleh Konvensi
1954 tentang Status Warga Tanpa Kewarganegaraan dan Konvensi 1961 tentang
Pengurangan Jumlah Orang Tanpa Kewarganegaraan. Penelitian juga
menggambarkan bahwa Indonesia telah memenuhi prinsip non refoulement
dengan mengijinkan para pencari suaka masuk ke wilayah Indonesia, merujuk
para pencari suaka untuk ditentukan statusnya ke UNHCR, dan mengijinkan para
pengungsi Rohingya ini tinggal sementara di Indonesia sambil menunggu
diperolehnya solusi yang berkelanjutan.
Kata kunci : stateless persons, Rohingya, pengungsi, prinsip non-refoulement