Abstrak
    
        
Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar Terhadap   Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Atas Alasan Judex Factie Telah Melampaui   Wewenangnya Dalam Pemeriksaan Perkara Korupsi Dana Tunjangan Anggota Dprd  (Studi K
    
    
        Oleh :
        Endah Tresyani - E0009122 - Fak. Hukum
    
    
        Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan-alasan hukum Penuntut Umum 
Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas dari 
segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang 
Hukum Acara Pidana) dan alasan-alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus 
pengajuan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam perkara korupsi. 
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.Pendekatan 
penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan kasus.Jenis bahan hukum yang digunakan 
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan bahan hukum dalam 
penelitian ini adalah studi kepustakaan.Teknik analisis bahan hukum ini menggunakan metode 
deduktif dalam penalaran hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan 
simpulan, yang pertama bahwa alasan-alasan hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar 
dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam 
perkara korupsi karena Judex Factie dalam memberikan putusan didasarkan pada penerapan hukum 
yang keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan persidangan 
dan Judex Factie telah melampaui batas kewenangannya dengan mengaggap Peraturan Daerah 
Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1997 sudah tidak berlaku, sudah sesuai dengan ketentuan 
Pasal 253 KUHAP. Kedua, alasan-alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus 
pengajuan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar terhadap putusan lepas dari 
segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi karena Terdakwa terbukti secara sah dan 
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang 
didakwakan dalam dakwaan subsidair sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan 
mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri 
Karanganyar Nomor: 103/Pid.B/2009/PN.KRAY.