Abstrak


Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Atas Alasan Judex Factie Telah Melampaui Wewenangnya Dalam Pemeriksaan Perkara Korupsi Dana Tunjangan Anggota Dprd (Studi K


Oleh :
Endah Tresyani - E0009122 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan-alasan hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan alasan-alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam perkara korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.Pendekatan penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan kasus.Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.Teknik analisis bahan hukum ini menggunakan metode deduktif dalam penalaran hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yang pertama bahwa alasan-alasan hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi karena Judex Factie dalam memberikan putusan didasarkan pada penerapan hukum yang keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan persidangan dan Judex Factie telah melampaui batas kewenangannya dengan mengaggap Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1997 sudah tidak berlaku, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Kedua, alasan-alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 103/Pid.B/2009/PN.KRAY.