Abstrak


Implementasi Program Asuransi Tenaga Kerja Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Studi Di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi


Oleh :
Muhammad Edo Rezawan Prasetia - E0009204 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai implementasi program asuransi Tenaga Kerja Indonesia bagi Tenaga Kerja Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain itu juga untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dan juga upaya-upaya yang dilakukan di dalam impelementasi program asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dimana penulis berkeinginan untuk memberikan gambaran maupun pemaparan mengenai obyek penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Sumber data primer yang digunakan adalah wawancara langsung dengan pihak terkait yang diteliti. Sumber data sekunder yang digunakan adalah bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah, artikel, dan bahan dari internet serta sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan dengan langsung menuju ke obyek penelitian dan studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program asuransi Tenaga Kerja Indonesia ini belum berjalan secara maksimal berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Hal ini ditunjukkan oleh Pasal 256 ayat (2) KUHD yang menjelaskan bahwa asuransi dibuat untuk kepentingan tertanggung dalam hal ini adalah TKI. Akan tetapi di dalam implementasinya Konsorsium Asuransi sebagai penyelenggara asuransi belum menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya klaim asuransi yang ditolak dan juga sulitnya pengurusan klaim asuransi oleh TKI. Selain itu, dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dijelaskan mengenai salah satunya mengenai hak TKI. Akan tetapi dalam faktanya masih banyak calon TKI yang tidak mengerti dan memahami program asuransi Tenaga Kerja Indonesia, padahal program asuransi TKI merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh para TKI. Faktor penghambat di dalam implementasi program asuransi TKI antara lain kurangnya sosialisasi dan informasi mengenai program asuransi TKI, masih banyaknya perusahaan asuransi yang tidak memiliki kantor cabang di negara yang menjadi tujuan penempatan TKI, masih banyaknya TKI yang berpendidikan rendah dan kurang tahunya mereka mengenai hak-hak sebagai TKI, dan kurangnya vi pengawasan dari pemerintah. Adapun upaya yang dilakukan antara lain diberikan penyuluhan mengenai program asuransi TKI, pembenahan proses perekrutan TKI, sosialisasi dalam bentuk leaflet atau buku saku, mengharuskan perusahaan asuransi mendirikan kantor cabang di negara penerima TKI