Abstrak
Implementasi Program Asuransi Tenaga Kerja Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Studi Di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Oleh :
Muhammad Edo Rezawan Prasetia - E0009204 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai implementasi
program asuransi Tenaga Kerja Indonesia bagi Tenaga Kerja Indonesia berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain
itu juga untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dan juga upaya-upaya
yang dilakukan di dalam impelementasi program asuransi Tenaga Kerja Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif,
dimana penulis berkeinginan untuk memberikan gambaran maupun pemaparan
mengenai obyek penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder.Sumber data primer yang digunakan adalah wawancara langsung dengan
pihak terkait yang diteliti. Sumber data sekunder yang digunakan adalah bahan-bahan
kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah, artikel, dan bahan dari
internet serta sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu studi lapangan dengan langsung menuju ke obyek penelitian dan studi
kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program asuransi Tenaga
Kerja Indonesia ini belum berjalan secara maksimal berdasarkan Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Hal ini
ditunjukkan oleh Pasal 256 ayat (2) KUHD yang menjelaskan bahwa asuransi dibuat
untuk kepentingan tertanggung dalam hal ini adalah TKI. Akan tetapi di dalam
implementasinya Konsorsium Asuransi sebagai penyelenggara asuransi belum
menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya
klaim asuransi yang ditolak dan juga sulitnya pengurusan klaim asuransi oleh TKI.
Selain itu, dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dijelaskan
mengenai salah satunya mengenai hak TKI. Akan tetapi dalam faktanya masih
banyak calon TKI yang tidak mengerti dan memahami program asuransi Tenaga
Kerja Indonesia, padahal program asuransi TKI merupakan salah satu hak yang
dimiliki oleh para TKI. Faktor penghambat di dalam implementasi program asuransi
TKI antara lain kurangnya sosialisasi dan informasi mengenai program asuransi TKI,
masih banyaknya perusahaan asuransi yang tidak memiliki kantor cabang di negara
yang menjadi tujuan penempatan TKI, masih banyaknya TKI yang berpendidikan
rendah dan kurang tahunya mereka mengenai hak-hak sebagai TKI, dan kurangnya
vi
pengawasan dari pemerintah. Adapun upaya yang dilakukan antara lain diberikan
penyuluhan mengenai program asuransi TKI, pembenahan proses perekrutan TKI,
sosialisasi dalam bentuk leaflet atau buku saku, mengharuskan perusahaan asuransi
mendirikan kantor cabang di negara penerima TKI