Abstrak


Prosedur Perizinan Peminjaman Gedung Pada Sub Bagian Rumah Tangga Dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Surakarta


Oleh :
Mar’atus Nur Sholikha - D1510049 - Fak. ISIP

Era globalisasi telah menjadikan setiap pemerintah, organisasi, atau perusahaan memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diadakan rapat maupun pertemuan untuk memajukan dan menjalankan salah satu program organisasi tersebut. Namun tidak semua organisasi memiliki tempat untuk penyelenggaraan acara dan salah satu solusi terbaik adalah dengan melakukan peminjaman gedung pada sebuah lembaga yang menyediakan jasa peminjaman gedung. Sudah banyak pula yang memperoleh manfaat dalam menyewa gedung kantor tersebut terutama dari segi ekonomi. Penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan secara lebih jelas tentang Prosedur Peminjaman Gedung Pada Sub Bagian Rumah Tangga dan Keuangan di Balaikota Surakarta. Penulis menggunakan beberapa pendapat untuk bab tinjauan pustaka. Pengertian serta uraian tentang Prosedur perizinan, penulis mengutip dari buku Andrian Sutedi (2010) yang berjudul Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Sedangkan, Peminjaman gedung mengutip dari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa). Metode pengamatan yang digunakan bersifat Deskriptif kualitatif. Sedangkan sumber data yang digunakan narasumber, dokumen dan observasi atau pengamatan langsung di lokasi. Hasil pengamatan dapat disimpulkan bahwa prosedur perizinan peminjaman gedung pada Subbgaian Rumah Tangga dan Keuangan Bagian umum Balaikota Surakarta melalui beberapa tahapan, yaitu mengajukan permohonan secara tertulis diajukan pada Bagian Umum atas nama Walikota. Permohonan hanya diperuntukan bagi lembaga/badan hukum. Bagian umum menyediakan formulir permohonan untuk diisi oleh pemohon selanjutnya menyerahkan formulir ke DPPKA. Selanjutnya melakukan pembayaran sesuai dengan yang ditetapkan oleh DPPKA serta menyerahkan SKRD. Kemudian bukti pelunasan pembayaran diserahkan kemabli kepada Bagian umum sebagai persyaratan untuk pengambilan surat izin pemakaian gedung. Surat izin dikeluarkan oleh Bagian Umum dan diserahkan kepada pemohon. Proses yang cukup panjang untuk perizinan peminjaman gedung sehingga sangat dibutuhkan pegawai pembantu yang selalu ada saat pegawai inti sedang melaksanakan tugas diluar kantor untuk menangani peminjaman gedung. Dan media juga diperlukan untuk mensosialisasikan dan untuk menunjang pemahaman setiap prosedur perizinan peminjaman gedung di Sekertariat Daerah Kota Surakarta.