Abstrak
Kajian Yuridis Alasan Hukum Penuntut Umum Menggunakan Bentuk Dakwaan Tunggal Dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor : 44/Pid.B./2011/Pn.Psr.)
Oleh :
Stefanus Puji Anggoro - E0009322 - Fak. Hukum
Penulisan hukum yang berjudul “Kajian Yuridis Alasan Hukum Penuntut Umum menggunakan bentuk Dakwaan tunggal dalam pembuktian Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor : 44/Pid.B./2011/PN.Psr)” bertujuan untuk mengetahuimengetahui alasan hukum Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal dalam pembuktian Tindak Pidana Narkotika dalam Kasus Nomor : 44/Pid.B./2011/PN. Psr dan Untuk mengetahui Penilaian Hakim terhadap konstruksi dakwaan tunggal Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor : 44/Pid.B./2011/PN. Psr) .
Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumberbahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan Penelitian dalam Penelitian ini adalah Pendekatan Kasus (case approach).Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung,diantaranyaPutusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 44/Pid.B./2011/PN. Psr. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Premis Minor yaitu Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 44/Pid.B./2011/PN. Psr dari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban alasan hukum Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal dalam pembuktian Tindak Pidana Narkotika dalam Kasus Nomor : 44/Pid.B./2011/PN. Psr. dan penilaian Hakim terhadap konstruksi dakwaan tunggal Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Narkotika.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa terhadap alasan Penuntut Umum menggunakan bentuk surat dakwaan tunggal didasari oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan oleh kepolisian yang mana dalam kondisi Tersangka tertangkap tangan dan tersangka mengakui semua perbuatannya. Penilaian Hakim terhadap Konstruksi Dakwaan Tunggal Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Narkotika didasarkan pada pada parameter hukum pembuktian diantaranya adalah bewisjtehorie, bewijsmiddeelen, bewisjvoering, bewijslast, bewijskracht, dan bewijs minimum. Mengacu parameter hukum pembuktian tersebut diperlukan adanya suatu kontruksi hukum hakim yaitu mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir atau memberi konstitusinya, sehingga menghasilkan suatu putusan hakim pada Putusan Pemidanaan.