Abstrak
Kebijakan Perizinan Minimarket Di Kabupaten Sukoharjo Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
Oleh :
Dedik Setiyawan - E0006101 - Fak. Hukum
Penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan perizinan minimarket di Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan perizinan minimarket.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang seteliti mungkin mengenai keadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan perizinan minimarket di Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011. Sumber data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan studi kepustakaan.
Berdasarkan data yang telah terkumpul dan dianalisis, maka hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa pelaksanaankebijakan perizinan minimarket di Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 telah berjalan dengan baik. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliknya, pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengatur dan menata keberadaan minimarket sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk mewujudkan keselarasan antara usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta usaha besar.
Bahwa dalampelaksanaankebijakan perizinan minimarket di Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 telah berjalan dengan baik, namun masih menemui beberapa kendala. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan diantaranya adalah kurangnya pegawai di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan tidak lengkapnya dokumen yang diajukan oleh pemohon izin usaha minimarket. Untuk mengatasi kendala tersebut, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu menempuh upaya antara lain mengajukan permohonan penambahan pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah, bekerja diluar jam kerja untuk memproses permohonan izin yang diajukan masyarakat, dan memberi waktu tambahan kepada pemohon izin untuk melengkapi dokumen yang kurang.