Abstrak


Pengawasan Oleh Inspektorat Kabupaten Sragen Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sragen


Oleh :
Mahana Putra - E0009205 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permasalahan yang dihadapi terkait dengan pelaksanaan pengawasan Inspektorat Kabupaten Sragen serta solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Inspektorat Kabupaten Sragen yang merupakan institusi yang memiliki wewenang dalam pengawasan otonomi daerah. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer dikumpulkan atau diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dengan pihak terkait.Sedangkan sumber data sekunder berupa penggunaan buku – buku, jurnal, arsip, tulisan ilmiah, literatur, peraturan perundang-undangan,internet dan sumber-sumber tertulis lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan ke obyek penelitian serta studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian. teknik analisis dengan menggunakan, mengelompokan, dan menyeleksi data yang diperoleh dari lapangan, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah – kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari penelitian dan setelah dilakukan pembahasan maka dihasilkan simpulan, yaitu berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2008, Inspektorat Kabupaten Sragen merupakan unsur pengawas dan pemeriksa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati, Inspektorat Kabupaten Sragen mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Dalam pengawasan tersebut juga timbul berbagai hambatan diantaranya aparatur petugas yang belum memiliki pengetahuan di bidang pekerjaan yang ditangani dan selain itu sarana dan prasarana yang kurang mendukung pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Inspektorat Kabupaten Sragen.