Abstrak


Kajian Yuridis Tentang Pengelolaan Taman Kota Oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Sebagai Perwujudan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Di Kota Surakarta


Oleh :
Ayu Novrida Nur Khalimah - E0009069 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang kajian yuridis tentang pengelolaan taman kota oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebagai perwujudan ruang terbuka hijau berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kota Surakarta. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif untuk menelaah pengelolaan taman kota oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebagai perwujudan ruang terbuka hijau berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jenis data hukum yang digunakan dalam penelitian hukum oleh penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Wawancara dilakukan dengan cara mengklarifikasi dengan nara sumber atau responden. Dalam hal ini pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surakarta yang memahami mengenai pengelolaan taman kota. Analisa bahan hukum dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan logika deduktif. Dengan premis mayornya adalah Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan premis minornya yaitu pengelolaan taman kota oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebagai perwujudan ruang terbuka hijau dimana belum memenuhi batas minimal yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan belum adanya peraturan yang lebih khusus mengatur mengenai ruang terbuka hijau. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa aspek hukum dalam pelaksanaan penataan ruang sebagai perwujudan ruang terbuka hijau berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang masih terlalu luas. Sehingga diperlukan adanya peraturan daerah yang mengatur secara khusus tentang ruang terbuka hijau. Kewenangan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Surakarta secara struktural berada di bawah tanggung jawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan membawahi bidang yang khusus dalam pengelolaan pertamanan yaitu Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan. Pengelolaan ruang teruka hijau yang menjadi tanggung jawab dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan adalah mengenai jalur hijau dan taman kota. Selain itu hanya sebatas pemeliharaan.