Abstrak


Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Di Kabupaten Karanganyar Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat


Oleh :
Dita Puspitasari - E0009113 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Pelaksanaan Program Jamkesmas di Kabupaten Karanganyar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Dinas Kesehatan Karanganyar merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis bahanhukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan teknis analisis data berupa wawancara dengan pegawai dan staf Dinas Kesehatan Karanganyar dan juga menggunakan teknis analisis data studi kepustakaan. Dari data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisa data yang berupa data kualitatif. Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (jamkesmas) di Kabupaten Karanganyar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat serta untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Karangnyar. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa pelaksanaan Program Jamkesmas di Kabupaten Karanganyar secara keseluruhan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedomana Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat baik mengenai pelaksanaan pengorganisasiannya, kepesertaan, pendanaan serta pelayanan kesehatannnya. Namun dalam pelaksanaannya juga ditemui beberapa hambatan yaitu mengenai pendistribusian kartu peserta yang namanya sama sehingga perlu perbaikan lagi. Namun pihak Dinas Kesehatan sudah mempunyai strategi sendiri untuk menghadapi hambatan-hambatan tersebut sehingga masyarakat miskin dan tidak mampu dapat segera menggunakan fasilitas Program Jamkesmas ini.