Abstrak


Eksistensi Pranata Hak Atas Tanah Adat Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional


Oleh :
Kartika Nurlita Dwi Arianti - E0009177 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pranata mengenai hak atas tanah dalam hukum adat di Indonesia. Dan apakah sistem hukum agraria nasional menjamin kedudukan pranata hak atas tanah adat.. Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif atau hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dimana yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan undang-undang lain yang berkaitan dengan isu hukum dalam penelitian ini dan bahan hukum sekunder dimana yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah dokumen-dokumen resmi, yang meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar atas putusan peradilan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, pengumpulan bahan primer dan bahan sekunder kemudian diinventarisir dan diklasifikasikan dengan menyesuaikan masalah yang dibahas. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme dan interprestasi dengan menggunakan pola penalaran deduktif yaitu cara berfikir yang berpangkal pada prinsip-prinsip dasar, kemudian peneliti menghadirkan objek yang akan diteliti yang digunakan untuk menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan 2 (dua) kesimpulan, yaitu pertama pranata hak penguasaan atas tanah dalam hukum adat di Indonesia dimana pengakuan hak atas tanah hanya diberikan kepada hak atas tanah yang terdaftar, sehingga ketika itu berlaku dualisme hukum pertanahan, yaitu hak atas tanah yang dikuasai oleh hukum barat yang dikenal dengan domein verklaring dan tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat. Kedua yaitu kedudukan hak atas tanah adat dalam hukum agraria nasional dimana dalam penulisan hukum ini dijelaskan bahwa penegasan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pokok Agraria tersebut merupakan landasan pemikiran tentang pengakuan dan sekaligus pembatasan hak-hak ulayat dari masyarakat hukum adat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara tetap memperhatikan keberadaan hak ulayat sepanjang hal tersebut dalam realitinya masih ada dan negara menempatkan hak ulayat untuk tunduk kepada kepentingan umum dan negara.