Abstrak


Upaya badan narkotika nasional provinsi daerah istimewa yogyakarta dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdasarkan undang - undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika


Oleh :
Prabowo Cahyandaru - E0008407 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) berdasarkan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, berikut hambatannya, serta hal-hal positif yang memungkinkan untuk dapat dikembangkan sebagai model. Penelitian ini dilaksanakan di BNNP DIY merupakan jenis penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber daya penelitian terdiri dari bahan hukum primer yang berupa Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan bahan hukum sekunder yaitu Peraturan Pemerintah, Peraturan Kepala BNN, Peraturan Menteri dan dokumen-dokumen lainnya yang erat hubungannya dengan permasalahan. Tehnik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen, kemudian dianalisa secara kualitatif dengan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kebijakan pemidanaan (penal policy) yang diterapkan melalui upaya pemberantasan atau penegakan hukum, dan kebijakan bukan pemidanaan (non penal policy) yang diterapkan melalui upaya pencegahan dan rehabilitasi. BNNP DIY dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata menerapkan sanksi pidana, namun lebih cenderung untuk menerapkan upaya rehabilitasi agar pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sembuh. Hambatan BNNP DIY dalam upaya P4GN antara lain masih kekurangan personel, sehingga dalam penugasan sehari-hari terjadi penugasan rangkap. BNNP DIY secara kelembagaan belum didukung adanya Badan Narkotika Kabupaten / Kota, akibatnya lembaga BNNP DIY kurang dapat memberikan pelayanan P4GN kepada masyarakat luas secara cepat, selain itu juga kurang dapat memantau situasi dan kondisi wilayah secara obyektif, akibat selanjutnya adalah permasalahan narkoba sulit untuk bisa dituntaskan dalam waktu dekat. Kata Kunci: BNNP DIY, P4GN, UU NO. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.