Abstrak


Telaah yuridis urgensi kehadiran ahli dalam pembuktian dakwaan perkara pemalsuan uang dan kekuatannya sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor : 108/Pid.B/2009/PN.Sal)


Oleh :
Yenisa Rofina - E0008451 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah urgensi kehadiran ahli dalam pembuktian dakwaan perkara pemalsuan uang dan juga bagaimana kekuatannya sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau disebut juga penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif merupakan suatu perosedural penelitian ilmiah demi menemukan fakta atas logika keilmuan hukum yaitu dari sisi normatifnya. Penulisan ini menggunakan sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan dan cyber media. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dituangkan dihasilkan simpulan, Kesatu, urgensi kehadiran keterangan ahli pada dakwaan perkara pemalsuan uang ialah keterangan ahli diperlukan pada saat pemeriksaan perkara pemalsuan uang tersebut, baik dalam pemeriksaan pendahuluan hingga di muka pengadilan dikarenakan adanya kemungkinan akan hal-hal yang tidak dapat dipahami oleh penyidik dalam pemeriksaan pendahuluan ataupun oleh hakim di muka persidangan. Kehadiran ahli tersebut diperlukan guna membuat terang suatu tindak pidana pemalsuan uang tersebut. Dengan demikian, maka penegak hukum perlu diberi pertolongan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan tertentu, yaitu ahli yang dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor: 108/Pid.B/2009/PN.Sal. ini ialah Yayuk Murti Rahayu, Bsc., Drs. Muh Arif Budiarto dan Drs. Teguh Prihmono. Kedua, Kekuatan pembuktian saksi ahli sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor: 108/Pid.B/2009/PN.Sal. ialah merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Maka dari itu keterangan saksi ahli dalam perkara ini mempunyai kekuatan pembuktian sesuai dengan hukum positif. Kata Kunci : Urgensi, Kehadiran Ahli, Pemalsuan Uang