Abstrak
Penyelesaian Perjanjian Pembayaran Hutang Piutang Dengan Bilyet Giro Di Pengadilan Negeri Surakarta (Studi Putusanno.90/Pdt.G/2011/Pn.Ska)
Oleh :
Ike Perwitasari - E0008161 - Fak. Hukum
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya wanprestasi
yang timbul dalam perjanjian pembayaran hutang piutang dengan bilyet giro di
Pengadilan Negeri Surakarta dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian
pembayaran hutang piutang dengan bilyet giro di Pengadilan Negeri Surakarta,
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah
sebagai berikut : jenis penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, pendekatan
kualitatif, lokasi penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Surakarta, teknik analisa
data menggunakan analisis kualitatif dengan model interaktif, pengumpulan data
dengan studi pustaka dan wawancara dengan Hakim yang memutus perkara
tersebut, dan sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer yaitu salinan
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No.90/Pdt.G/2011/PN.Ska dan hasil
wawancara yang dilakukan penulis dengan hakim, serta bahan hukum sekunder
yang berupa Undang-Undang, peraturan-peraturan hukum, buku teks yang ditulis
oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, kasus-kasus
hukum, yurisprudensi yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan kasus ini debitur sama
sekali tidak melakukan prestasi sesuai dengan yang dimaksud dalam perjanjian
hutang piutang. Wanprestasi dalam hal ini dapat dikarenakan usaha Debitur
mengalami kegagalan, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban prestasinya.
Adapun upaya – upaya penyelesaian kasus tersebut dalam hasil wawancara
dengan salah satu hakim yang juga ikut dalam memutus perkara di Pengadilan
Negeri Surakarta yaitu Bahwa penggugat telah berusaha menagih kepada debitur
ke tempat bengkel debitur, penggugat melihat bisnis debitur mengalami
kemunduran dan bahkan debitur memiliki hutang diluar selain penggugat. Namun
tergugat berjanji bahwa akan memberikan sisa penjualan aset yang saat ini
menjadi jaminan di Bank Bukopin. Selanjutnya majelis hakim telah menganjurkan
kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan sengketa ini secara damai dengan
menempuh mediasi dengan baantuan mediator yang ditunjuk. Berkaitan dengan
kasus ini unsur-unsurnya telah terbukti dan terpenuhi dalam pasal yang
didakwakan kepada debitur yaitu wanprestasi diatur didalam Pasal 1238 KUH
Perdata.