Abstrak


Kajian Yuridis Terhadap Pentingnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Perusahaan Industri Dalam Penerapan Dokumen Lingkungan Di Kabupaten Purbalingga


Oleh :
Ros Angesti Anas Kapindha - E0009302 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui arti penting Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi perusahaan industri khususnya di Kabupaten Purbalingga serta penerapan dokumen lingkungan di Kabupaten Purbalingga untuk setiap kegiatan dan/usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto penerapan dokumen lingkungan di Kabupaten yang dilakukan oleh penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha, dalam hal ini perusahaan-perusahaan industri yang melaksanakan kegiatan dan/atau usaha operasionalnya di Kabupaten Purbalingga. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum rimer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Kemudian data tersebut dimintakan penjelas dan konfirmasi dari Staff Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga. Analisis yang yang telah dikumpulkan dengan studi kepustakaan tersebut selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, Kesatu, pemenuhan persyaratan dokumen lingkungan di Kabupaten Purbalingga sudah baik yang dibuktikan dengan telah ditaatinya kewajiban pemenuhan persyaratan dokumen lingkungan, berupa AMDAL dan UKL-UPL sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, penerapan pemenuhan dokumen lingkungan serta pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana maupun pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang efektif telah mampu mengendalikan pencemaran lingkungan di Kabupaten Purbalingga.