Abstrak


Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba / Franchise Agreement Di Gule Kepala Ikan Mas Agus Cabang Kediri


Oleh :
Alves Aldeia L.F.S - E0009029 - Fak. Hukum

Waralaba di bidang makanan cepat saji sekarang banyak digemari oleh pebisnis. Berbagai macam kuliner dengan mudah didapatkan di Solo, salah satunya adalah Gule Kepala Ikan Mas Agus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban pihak franchisor dan franchisee dalam perjanjian waralaba di Gule Kepala Ikan Mas Agus Cabang Kediri seperti yang tersebut di atas, pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak yang sudah sesuai dengan perjanjian franchise tersebut, serta hambatan-hambatan yang dihadapi franchisee dalam pelaksanaan perjanjian waralaba dan cara mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Sumber bahan penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data interaktif ( interactive model of analysis). Hak dan Kewajiban Pihak franchisee dalam Perjanjian Waralaba Gule Kepala Ikan Mas Agus cabang Kediri, meliputi : Hak franchisee adalah hak pemberian lisensi dan hak eksklusif untuk menjalankan usaha serta menggunakan rahasia dagang Gule Kepala Ikan milik franchisor. Sedangkan kewajiban franchisee antara lain : pembayaran royalty fee, sarana usaha, membeli bahan baku utama di tempat franchise, tidak membuka usaha lain yang sejenis baik produk ataupun mereknya, tidak boleh mengalihkan hak kepemilikan outlet, memberikan laporan usaha dan keuangan tepat waktu dan menjaga kerahasiaan atas usaha Gule Kepala Ikan Mas Agus. Hambatan-hambatan yang dirasa franchisee antara lain : modal yang tinggi, bahan baku yang mahal, modal usaha yang tidak mencukupi, pengaturan lokasi franchisee yang tidak baik, terbatasnya kreatifitas dan kurangnya informasi bisnis. Cara mengatasinya pun dirasa sudah cukup baik untuk menjadikan Gule Kepala Ikan Mas Agus Cabang Kediri ini tetap bertahan. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian waralaba secara khusus berdasarkan Perjanjian Waralaba Gule Kepala Ikan Mas Agus cabang Kediri keseluruhan semua perjanjian berpedoman kepada PP Waralaba tersebut. Untuk memenuhi karakteristik bisnis Waralaba Gule Kepala Ikan Mas Agus cabang Kediri tersebut yang belum diatur di dalam PP Waralaba maka para pihak dapat menambah beberapa ketentuan atau klausula sendiri yang berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menjelaskan tentang kebebasan berkontrak. Pihak franchisee pun sudah melaksanakannya sesuai perjanjian yang telah dibuat.