Abstrak


Analisis Normatif Upaya Terdakwa Melemahkan Pembuktian Penuntut Umum Dengan Kesaksian A De Charge Dan Implikasinya Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Oleh Hakim Dalam Perkara Pemalsuan Surat ( Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:697/Pid


Oleh :
Yusuf Rachmadiansyah - E0009379 - Fak. Hukum

Penelitian ini Untuk mengetahui upaya terdakwa melemahkan pembuktian penuntut umum dengan kesaksian a de charge dan implikasinya terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara pemalsuan surat (Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 697/Pid.B/2011/PN.Btm) Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan- bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi dokumen melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Pengadilan Negeri Batam Nomor: 697/Pid.B/2011/PN.Btm. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode kualitatif dengan cara penjabaran data berupa putusan Pengadilan Negeri Batam dan dikaji menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menemukan bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Terdakwa sebagai saksi a de charge sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP namun rupanya ditemukan bahwa dalam memberikan keterangan di persidangan, saksi Edison Simanjuntak, SH bertolak belakang dengan kedudukannya sebagai saksi a de charge, rupanya Penasehat Hukum gagal dalam mengkualifikasi saksi-saksi yang dihadirkan guna dapat memberikan keterangan yang menguntungkan Terdakwa, sehingga saksi Edison Simanjuntak, S.H malah memberikan keterangan yang memberatkan Terdakwa. Walaupun terdakwa tidak dapat menyakinkan hakim secara penuh bahwa terdakwa tidak bersalah dan meminta untuk dibebaskan tetapi dengan kehadiran saksi a de charge dapat membantu untuk mengurangi pidana penjara dari tuntutan penuntut umum 5 (lima) tahun penjara menjadi 2 (dua) tahun penjara.