Abstrak


Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011 Di Kejaksaan Negeri Karangayar


Oleh :
Agus Susanto - E0008274 - Fak. Hukum

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskreptif. Lokasi penelitian yang di pilih yaitu Kejaksaan Negeri Karanganyar. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber data , yang dapat berupa keterangan dan penjelasan yang diberikan oleh narasumber. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Data sekunder diperoleh dari berbagai bahan hukum yang releva melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan baik melalui bukubuku literatur, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian terdahulu dan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisi data menggunakan analisis data kualitatif . Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, selanjutnya diperoleh kesimpulan bahwa dalam UU No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI tidak secara jelas mengatur Intelijen Kejaksaan namun tugas dan wewenang intelijen tersurat dalam pasal 30 ayat (3), dan secara rinci diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-009/A/JA/01/2001 Tentang Organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia pasal 622. Selanjutnya peran intelijen kejasksaan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi, Intelijen kejaksaan berperan dalam penyelidikan dalam bentuk Operasi Intelijen Yudisial, yaitu dengan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan yang nantinya dapat atau tidaknya di lanjutka ke tahap penyidikan yang di tangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus.