Abstrak


Analisis Yuridis Implementasi Prinsip Restorative Justice Dan Relasinya Dengan Putusan Yang Dijatuhkan Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara Pencabulan Dengan Korban Dan Terdakwa Anak (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 127/Pid.Sus/2012


Oleh :
Anggoro Adi Pratomo - E0009042 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip Restorative Justice dalam pemeriksaan perkara pencabulan dengan korban dan terdakwa anak di dalam studi kasus putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 127/PID.SUS/2012/PN.BI. Tujuan yang lain Untuk mengetahui relasi implementasi prinsip Restorative Justice dengan putusan yang dijatuhkan hakim dalam pemeriksaan perkara pencabulan dengan dengan korban dan terdakwa anak di dalam studi kasus putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 127/PID.SUS/2012/PN.BI. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan Premis Mayor KUHAP dan Premis Minor yaitu putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 127/Pid.Sus/2012.PN.Bi dari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, dalam proses pemeriksaan dalam persidangan Penuntut Umum telah menerapkan prinsip Restorative Justice dengan tidak menuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana penjara. Majelis hakim juga menerapkan prinsip Restorative Justice dalam proses pemeriksaan dan dapat dilihat, meskipun dakwaan Penuntut Umum terbukti, namun putusan yang dijatuhkan adalah putusan bersalah namun tanpa diikuti hukuman pidana penjara akan tetapi berupa tindakan dikembalikan kepada orangtua. Kedua, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, namun hakim menjatuhkan putusan bebas berupa dikembalikan kepada orangtua terdakwa untuk dibina, sesuai dengan prinsip Restorative Justice yang meniadakan pemidanaan. Prinsip Restorative Justice yang dianut oleh hakim dapat dilihat dalam pertimbangan-pertimbangan hakim sebelum mengeluarkan amar putusan.