Abstrak
Pelaksanaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Di Rumah Sakit Umum Pku Muhammadiyah Delanggu
Oleh :
Luthfia Alhani Virgin - E0009200 - Fak. Hukum
Dalam bekerja di tempat kerja selalu memiliki resiko, baik itu berupa kecelakaan akibat kerja maupun penyakit akibat kerja sehingga perlu adanya perlindungan bagi para tenaga kerjanya. Dan upaya pemenuhan hak tenaga kerja salah satunya mengenai perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja diatur pada Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86. Salah satu tempat kerja yang memiliki resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja adalah Rumah Sakit. Sehingga setiap Rumah Sakit dwajibkan untuk memberikan perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi tenaga kerjanya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dalam hal ini penulis melakukan penelitian langsung di lapangan yakni di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu. Dan metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Dalam metode analitis data dipergunakan analitis data kualitatif
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul Pelaksanaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu. Dan perumusan masalah yang diambil adalah Kenapa Diperlukan Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Pemenuhan Hak Tenaga Kerja di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu yang Belum Memiliki Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan apakah sebab belum adanya Unit Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Pemenuhan Hak Tenaga Kerja di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu dan bagaimana upaya mengatasinya.
Di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu sudah merencanakan program-program Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Namun program-program tersebut belum berjalan sepenuhnya, dikarenakan belum adanya unit khusus yang bertanggung jawab menangani Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Belum adanya unit ini disebabkan kerena belum ada tenaga ahli di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.