Abstrak


Perlindungan Terhadap Konsumen Ban Motor Racing Sebagai Upaya Preventif Dari Bahaya Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


Oleh :
Rachmat Arianto - E0009273 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen ban motor racing berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif. Pendekatan Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi pustaka, pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme atau interprestasi. Berdasarkan penelitian itu dapat diperoleh hasil bahwa perlindungan konsumen ban motor racing menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah dengan memberi hak-hak konsumen yang lebih banyak daripada hak-hak pelaku usaha. Banyaknya hak-hak konsumen yang berjumlah Sembilan hak dikarenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen melihat konsumen dalam posisi yang lemah daripada pelaku usaha, karena konsumen lah yang langsung merasakan dampak dari penggunaan ban racing.. Dalam kasus ini produk ban racing tidak dilengkapi dengan petunjuk informasi dan penggunaan untuk keselamatan yang memang wajib di baca oleh konsumen, oleh karena itu konsumen tidak bisa melaksanakan kewajibannya menurut pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bisa dilakukan dengan proses (litigasi) atau melalui peradilan dan proses (non-litigasi) atau diluar pengadilan. Pihak yang bersengketa berhak memilih jalan mana yang ditempuh secara sukarela.